Selasa, 25 Oktober 2016

kali ini saya akan membagikan jurnal skripsi yang telah saya buat untuk menyelesaikan tugas perkuliahan untuk mendapat gelar sarjana hukum pada strata satu (S-1) Unisda Lamongan. untuk membuka jurnal skripsi maka klik link di bawah ini
0BxWRd3vM2GOkUzRSZ3VwSnJrMFE/view?usp=sharing

Hukum Perdata Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Dalam dunia hukum dalam sebuah negara dikenal dengan adanya bebrapa hukum diantaranya adalah hukum pidana hukum perdata hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Tapi hukum tersebut hanya berdaulat dalam negaranya saja atau untuk warga negara juga warga negara asing yang melakukan perbuatan di dalam suatu negara.
Lantas bagaimana ketika ada dua warga negara yang berbeda melakukan sesuatu hal yang mengakibatkan adanya suatu hak dan kewajiban diantara keduanya, suatu missal warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Singapura. Hukum negara mana yang akan berlaku mengikat keduanya. Pergaulan masyarakat internasional menyebabkan saling bertemunya sistem-sistem hukum negara-negara di dunia yang sederajat kedudukannya.. Di sisi lain, setiap pembuat hukum suatu negara dalam melakukan pembentukan hukum selalu disesuaikan situasi dan kondisi yang ada di negaranya. Akibat terjadinya interaksi transnasional seringkali menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa dengan lebih dari satu sistem hukum atau kaidah-kaidah hukum negara-negara yang berbeda.
 Dari berbagai kasus yang ada jika melibatkan dua warga negara berbeda yang pada umumnya melakukan hubungan hukum perdata. Disinilah hukum perdata internasional muncul sebagai solusi dari hal tersebut. Walaupun telah ada hukum perdata internasional tapi tidak bisa dengan mudah begitu saja menyelesaikan masalah yang ada. Kajian HPI adalah terkait permasalahan yaitu hakim mana yang berwenang memutus sengketa tersebut dan hukum negara mana yang berlaku.
Dalam bebrapa kasus yang ada dalam pengambilan keputusan hukum tindakan kualifikasi adalah bagian dari proses yang paling hamper dilalui, karena dengan kualifikasi orang mencoba untuk menemukan data dan fakta. Dari pernyataan tersebut ada beberapa teori kualifikasi dalam HPI. Diantaranya adalah teori kualifikasi lex fori, teori kualifikasi lex cause, teori kualifikasi bertahap, teori kualifikasi otonom dan teori kualifikasi PHI.
Dari teori yang telah disebutkan diatas makalah ini bertujuan untuk mencari pengertian dari teori kualifikasi bertahap karena dalam teori kualifikasi bertahap dianggap menggabungkan antara teori lex fori dan lex cause.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari teori kualifikasi bertahap?
2.      Apa kelebihan dari teori kualifikasi bertahap?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian HPI
Ada beberapa pengertian HPI menurut parah ahli diantaranya :
a.       Prof. R.H. Graveson berpendapat bahwa : “ Conflict of Laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya asing), atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan pengadilan asing.”
b.      Prof. Van Brakel, dalam bukunya Grondslagen en Begiselen van Nederlands International Privaatrecht, berpandangan Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasiona.
c.       Prof. Sudargo Gautama mendefinisikan HPI sebagai  keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
2.      Kualifikasi
Untuk mendapatkan data dan fakta kualifikasi sangat diperlukan didalamnya ada beberapa kualifikasi :
a.       Kualifikasi fakta (classification of facts) Yaitu proses kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta yang dihadapi dalam sebuah peristiwa hukum (atau perkara) untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa atau masalah hukum (legal issues), sesuai dengan sistem klasifikasi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dalam suatu sistem hukum tertentu.
b.      Kualifikasi hukum (legal classification) Yaitu penetapan tentang penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum di dalam sebuah sistem hukum ke dalam pembidangan, pengelompokan atau pengkategorian hukum tertentu. Dalam hukum Indonesia, misalnya, orang mengenal klasifikasi hukum perdata ke dalam hukum tentang orang, benda, perikatan, pewarisan, dan sebagainya. Lebih lanjut lagi hukum tentang benda dibedakan ke dalam hukum tentang benda bergerak dan benda tetap atau pewarisan testamenter dan ab intestatis, dan sebagainya.
3.      Teori Kualifikasi Bertahap
Persoalan timbul dalam HPI misal apabila ternyata tergugat adalah WNI sedangkan penggugat adalah WN Singapura, dan sistem hukum masing-masing pihak ternyata mengkualifikasikan masalah yang sama ke dalam kategori yuridik yang berbeda. Misalnya hukum Indonesia mengkategorikan fakta-fakta di atas sebagai perbuatan melawan hukum, sedangkan hukum Singapura mengkategorikan sebagai perkara wanprestasi dalam perjanjian. Apakah Pengadilan Indonesia harus mengkualifikasikan fakta-fakta di atas sebagai perkara perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Beberapa hal yang menyebabkan rumitnya persoalan kualifikasi HPI adalah :
a.       Terminology
b.      Konsep atau lembaga hukum yang tidak dikenal begara lain
c.       Penyelesaian masalah-masalah hukum factual sama tapi secara yuridik berbeda
d.      Masyarakat atau fakta yang berbeda
e.       Prosedur yang berbeda
Dari hal itu muncul teori-teori kualifikasi diantaranya teori kualifikasi bertahap. Teori ini bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae. Kualifikasi tidak mungkin dilakukan berdasarkan Lex Causae saja, sebab sistem hukum apa atau mana yang hendak ditetapkan sebagai Lex Causae masih harus ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi pula (dengan dibantu titik-titik taut). Karena itu untuk menentukan Lex Causae, mau tidak mau kualifikasi harus dilakukan berdasarkan lex fori terlebih dahulu. Jadi proses Kualifikasi harus melalui dua tahap yaitu :
a.       Kualifikasi tahap pertama.
-          Kualifikasi pada tahap ini dilakukan dalam rangka menemukan lex causae.
-          Kualifikasi pada tahap ini dilakukan berdasarkan Lex Fori.
-          Kaidah-kaidah HPI Lex Fori harus ditentukan melalui kualifikasi yang juga didasarkan pada kaidah-kaidah internal dari lex fori.
-          Pada tahap ini orang berusaha mencari kepastian tentang pengertian-pengertian hukum, untuk kemudian menetapkan kaidah HPI apa dari Lex Fori yang akan digunakan untuk menetapkan Lex Causae
b.      Kualifikasi tahap kedua.
-          Kualifikasi ini dilakukan setelah hakim menetapkan system hukum yang merupakan Lex Causae.
-          Kualifikasi pada tahap ini harus dilakukan berdasarkan lex causae yang telah ditetapkan.
-          Pada tahap ini, semua fakta dalam perkara harus dikualifikasikan kembali berdasarkan system kualifikasi yang ada pada lex causae itu.
Keunggulan dari kualifikasi bertahap yaitu memutus sebuah masalah perdata internasional dengan melalui beberapa tahap agar bisa memutus sebuah masalah PHI.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dalam era modern ini banyak ditemukan masalah-masalah yang menyangkut berbagi warga negara ataupun warga negara yang memiliki harta di negara lain, dari hal itu PHI muncul sebagai penyelesaian, karena PHI adalah keseluruan aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum perdata yang mengandung elemen internasional dan memiliki kaitan dengan negara asing.
Dalam pengambilan keputusan hukum diambil langkah kualifikasi untuk mengumpulkan data dan fakta dan hal itu mendorong adanya teori-teori kualifikasi diantaranya teori kualifikasi bertahap.
Teori kualifikasi bertahap adalah Teori yang bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae. Kualifikasi tidak mungkin dilakukan berdasarkan Lex Causae saja, sebab sistem hukum apa dan mana yang hendak ditetapkan sebagai Lex Causae masih harus ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi pula. Dan ada dua tahap yang harus dilakukan.

Jumat, 30 Januari 2015

outboud sarana refresing



Outbound

Outbound adalah sebuah ide pendidikan inovatif yang di kreasikan oleh  kurt hant.
Kurt Hahn adalah lahir di Berlin pada tanggal 5 Juni 1886 dan berkebangsaan jerman. Ide Kurt Hahn kini telah bertahan dan berkembang selama lebih dari enam puluh tahun.
Outbound sendiri berasal dari kata, outward bound. Outbound sendiri merupakan sebuah kegiatan di alam terbuka, bias merupakan pendidikan, game, dan berbagai simulasi kegiatan permainan yang bersifat pendidikan, pengenalan, pembentukan karakter, dan berbagai hal tergantung tema yang mendasari nya, kegiatan ini bersifat individu maupun kelompok.
Dalam beberapa universitas outbound sering digunakan untuk mengisi waktu luang dalam jeda masa perkuliahan, dan sering kali menjadi sampul sebuah kegiatan universitas dalam lingkup fakultas,
Dalam lingkup fakultas, tujuan outbound selain sebagai sarana permainan di alam terbuka, juga sebagai pendidikan karakter, pengenalan fakultas, dan kerja sama antar individu, dang pengenalan terhadap kakak class (senior), dan sebagai sarana mempererat persaudaraan sesama fakultas.
Memberikan pendidikan, materi dasar tentang apa dan kenapa serta tujuan dari fakultas itu sendiri, mencetak mahasiswa yang kreatif, berpendidikan, dan peduli terhadap sekitar, serta membentuk karakter sesuai dengan visi dan misi dari fakultas.
Secara umum kegiatan outbound sudah menjadi populer di Indonesia tersendiri, bahkan menjadi kegiatan yang rutin dilakukan, untuk berbagai tujuan, fakta ini begitu unik karena banyak metode pendidikan yang muncul dari kegiatan outbound ini.

Dari berbagai uraian di atas. Sisi positif dari outbound memang tidak diragukan lagi tapi tidak menutup kemungkinan ada juga sisi negative dari kegiatan ini, tapi sejenak melupakan sisi negative, outbound merupakan sarana pendidikan yang tepat untuk menghilangkan rasa bosan terhadap suasana ruangan dan biground yang hanya itu itu saja, pendidikan yang tercipta jauh lebih fresh dan mudah meresap dalam jiwa, karena langsung diberikan dengan berdampingan dengan alam semesta, manusia bias menghargai sekitar dan tidak mementingkan diri sendiri karena sadar semua mahluk hidup berdampingan satu sama lain sebagai ciptaan yang maha kuasa. dan yang tidak kala penting adalah kita bisa selfy.
tertarik dengan outbound, terserah bagai mana anda melihat dari sisi mana outbound itu, dan jika tertarik, anda bisa menentukan waktu dan tempat sesuai dengan selera anda. coba pikirkan itu…. !!!!!!!

Minggu, 21 April 2013

hukum adat



Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri. Selain itu diketahui beberapa orang yang terikat hokum adapt diwilayanya dan daerahnya serta sekeliling yang bertempat tinggal yang mempuanyai adat sebagai sumber adat.

-. Ada dua pendapat yang mengartikan tentang adat.  Yang mengatakan adapt diambil dari bahasa arab yang artinya kebiasaan.
Sedang pendapat yang lain mengatakan dari bahasa sang sekerta yang terdiri dari dua kata a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti suatu yang bersifat kebendaan. Pendapat ini menurut prof. amura, yang menurutnya istila ini digunakan oleh orang minangkabau 200 tahun yang lalu.

Difinisi hokum adat.

 Mr. Cornelis vaMenurut Prof.n Vollenhoven menurutnya hokum adat  adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang, sdang sanksi merupakan reaksi dari pihak lain. Atas pelanggaran melanggar norma.

Sedang kodifikasi.
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg baku.

menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat semua bagian diatur lengkap dan tuntas.

Kalau menurut saya adalah pembukuan peraturan yang disusun menjadi undang undang yang digolongkan menjadi suatu hukum dengan asas yang diatur lengkap dalam buku yang baku.

Memberikan rumusan yang menunjukan perubahan pendapat tentang hokum adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari pemimpin adat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum.
Atau dalam hal kepentingan hakim yang mengadili sengketa, sepanjang keputusan tersebut karena kesewenangan dan kurang pengertian tidak bertentangan dangan hukum rakyat. Melainkan seirama dengan kesadaran tersebut diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.

Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum ”kekuasaan tidak terbatas pada eksekutif dan yudikatif” Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah. Keputusan diambil dari nilai nilai yang hidup sesuai dengan alam nurani dan kemasyarakatan.


Itu sobat sedikit referensi dari saya.. terimakasih

Selasa, 16 April 2013

budaya korupsi



korupsi bukan hal yang baru, mungkin telah ada sejak awal sejarah manusia kecuali pada masa yang sangat primitive, Korupsi secara historis merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika perilaku menyimpang itu datng menghampiri anak manusia, mereka tk bias membedakan kepentingan pribadi dan kpentingan public.
Dengan demikian untuk memenuhi rasa kepentingan yang sangat mendasar pada manusia sebua rasa yang tak biasa dielakan, anak manusia rela melakukan perilaku yang menyimpang itu. Tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Sehingga kekuasaan dijadikan bokingan untuk melakukan hal itu dangan ali ali untuk kepentingan orang banyak mereka lebih mementingkan diri sendiri dalam permainan itu.
Dengan pelimpahan wewenang dari yang maha kuasa dan atau karena kepahlawanan  yang diikuti dengan perasaan berhak atas keistimewaan dari rakyat maka terdapat kecenderungan untuk melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk kepentingan penguasa sebagai hal yang wajar meskipun at the expense of thepeople, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan berasal dari rakyat.

Maka timbul pertanyaan apakah korupsi merupakan budaya…?
Saat pertanyaan ini muncul semua orang akan menjab berbeda beda. Moh Hatta pernah menyatakan bahwa korupsi di indonesia telah menjadi budaya dengan melihat fenomena yang terjadi,  Dalam hal ini jika konteknya korupsi dikatakan sebagai budaya tapi tak perna ada yang mengajarkan ilmu budaya korupsi ataupun sekolah memuat mata pelajaran seni budaya korupsi. Tak ada suatu daera mana pun yang nenek moyang nya menurunkan ilmu ini untuk dilindungi ataupun dilestarikan sebagai kekayaan cultural dari sebuah bangsa.
Jadi pendapat saya kurupsi bukan sebuah budaya dari warisan leluhur tapi korupsi adalah perilaku menyimpang yang ingin dijadikan sebua budaya oleh pihak pihak yang tak tau malu. Mereka ingin membudayakan perilaku tak baik ini agar popular pada dasarnya padahal hal ini sangat tidak baik. Tapi mereka tak perna sadar mereka merasa pintar dengan diri dan ilmu mereka tapi pada nyatanya mereka adalah orang orang yang sangat bodoh karena tak bisa memanfaatkan ilmunya untuk suatu yang baik dan tak bisa mengamalkan ilmunya untuk kebaikan bersama.
Orang dengan budaya korupsi ini adalah orang orang yang malas tak mau bekerja keras untuk mencapae kesuksesan mereka hanya ingin suatu yang instan yang serba cepat. Perilaku inilah nanti yang akan sangat merugikan Negara.
Tapi semuatu tak lepasdari peran pemerintah jika saja uu tipikor dicantumkan hukuman mati maka korupsi mungkin saja akan hilang dari Negara ini.
Tapi para pembuat uud tak akan berani mencantumkan hukuman yang berat pada rumusan undang undang yang dibentuknya karena pembuat uu tak mau terjerat dalam uu yang dibuat nya sendiri. Seolah olah uu yang dibuat untuk menertibkan rakyat dan yang paling berkuasa dinegara malah menjadi benteng bagi sang pembuat itu sendiri.
 Jadi uu itupun menjadi mati dengan penegakan yang kurang uu itu menjadi mandul dan tak berguna. Sunggu ironis.
 Dari semua ini ada pertanyaan . diperlukan seorang yang bagai mana untuk membuat undang undang. ? yaitu dibutuhkan orang orang yang selevel dengan nabi. Bukan orang orang yang punya lmu tapi bergelimpangan dosa dan nafsu dunia.

Itu tenman sedikit pendapat saya dan referensi dari beberapa sumber.

Minggu, 14 April 2013

hukum pidana asas dan delik



Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Jadi merupakan seluruh keseluruan hukum yang mengatur tentang kejahatan pelanggaran terhadap orng lain atau kepentingan umum dan dapat diancam dengan kurungan penjara ataupun denda sebagai suatu konsekuaensi terhadap perbuatan melawan hokum.

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali sudah ada pasal yang mengaturnya (Pasal 1 Ayat (1) KUHP) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan,
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara

Macam-Macam Pembagian Delik

  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati,

  1. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang,

  1. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
  2. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang


Kamis, 11 April 2013

manusia makhluk sosial dan individu




1.a. Manusia sebagai makhluk individu dan sosial
   
Dalam ilmu sosial individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.

 Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia sebagai makhluk hidup atau makhluk individu maksudnya tiap manusia berhak atas milik pribadinya sendiri dan bisa disesuaikan dengan lingkungan sekitar. Manusia individu adalah subyek yang mengalami kondisi manusia. Ini diikatkan dengan lingkungannya melalui indera mereka dan dengan masyarakat melalui kepribadian mereka, jenis kelamin mereka serta status sosial. Selama kehidupannya, ia berhasil melalui tahap bayi, kanak-kanak, remaja, kematangan dan usia lanjut. Deklarasi universal untuk hak asasi diadakan untuk melindungi hak masing-masing individu. Manusia juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil.

Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya sebagai sarana untuk bersosialisasi. Bersosialisasi disini berarti membutuhkan lingkungan sosial sebagai salah satu habitatnya maksudnya tiap manusia saling membutuhkan satu sama lainnya untuk bersosialisasi dan berinteraksi.  Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.Manusia bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya.

1.b. Peranan manusia sebagai mahluk individu dan sosial
     Individu dalam hal ini adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkahlaku spesifik tentang dirinya. Akan tetapi dalam banyak hal banyak pula persamaan disamping hal-hal yang spesifik tentang dirinya dengan orang lain. Disini jelas bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam lingkungan sosaialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian, serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Persepsi terhadap individu atau hasil pengamatan manusia dengan segala maknanya merupakan suatu keutuhan ciptaan Tuhan yang mempunyai tiga aspek yang melekat pada dirinya, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Apabila terjadi kegoncangan pada salah satu aspek, maka akan membawa akibat pada aspek yang lainnya.
Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan, belajar makan, belajar berpakaian, belajar membaca, belajar membuat sesuatu dan sebagainya, memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
individu dan masyarakat secara umum :

2.a individu dan masyarakat
 telah lama dibicarakan orang. Soeyono Soekanto (1981, p.4) menyatakan bahwa sejak Plato pada zaman Yunani Kuno telah ditelaah tentang individu dengan masyarakat. K. J. Veerger (1986, p. 10) lebih lanjut menjelaskah bahwa pembahasan tentang individu dan masyarakat telah dibahas sejak Socrates guru Plato.

 Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu masyarakat.
dapat disimpulkan masyarakat adalah :
  • Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
  • Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
  • Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.


Dalam hal ini individu mempunyai hubungan yang bisa dikatakan erat.
Hubungan antara individu dan masyarakat telah.banyak disoroti oleh para ahli baik para filsuf maupun para ilmuan sosial. Berbagai pandangan itu pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat yaitu pendapat yang menyatakan bahwa (1) masyarakat yang menentukan individu, (2) individu yang menentuk masyarakat, dan (3) idividu dan masyarakat saling menentukan.

·  Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
·  Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
·  Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
·  Free public sphere (ruang publik yang bebas) Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
·  Demokratisasi Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : 1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 2) Pers yang bebas 3) Supremasi hokum 4) Perguruan Tinggi 5) Partai politik
·  Toleransi Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
·  Pluralisme Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
·  Keadilan Sosial (Social justice) Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
·  Partisipasi sosial Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
·  Supermasi hukum Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

3.a masyarakat desa dan kota


A. Pengertian desa/pedesaanDesa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri, atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Suatu pedesaan masih sulit umtuk berkembang, bukannya mereka tidak mau berkembang tapi suatu hal yang baru terkadang bertentangan dengan apa yang leluhur hereka ajarkan karna itu masyarakat pedasaan sangat tertutup dengan hal-hal yang baru karena mereka masih memegang teguh adat-adat yang leluhur mereka ajarkan.
Disuatu desa sangat terjangkau fasilitas seperti rumah sakit, sekolah, apotik atau prasarana dlm hal pendidikan dan kesehatan maupun teknologi mereka masih mengandalkan dukun atau paranormal dlm hal kesehatan mungkin hanya puskesmas yang ada di desa tapi itupun belum tentu ada di setiap daerah. Maupun pendidikan masih kurangnya sarana pendidikan didesa didlm sutu kecamatan terkadang hanya satu atau dua sekolahan saja, karena susahnya bantuan masuk dari pemerintah untuk membangun sekolah-sekolah di daerah desa dan  terkadang jarang guru yang mau mengajar di daerah pedesaan.

Ciri-ciri masyarakat pedesaanAda beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat pedesaan yaitu :
1. Kehidupan didesa masyarakatnya masih memegang teguh keagamaan atau adat dari leluhur mereka.

2.Warga pedesaan lebih condong saling tolong-menolong tidak hidup individualisme

3. Warga pedesaan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani.

4. Fasilitas-fasilitas masih sulit ditemukan dipedesaan

5.Warganya masih sulit untuk menerima hal baru atau mereka tertutup dengan hal-hal yang baru.

Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
1.Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.

2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).

3. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.

5. Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting