kali ini saya akan membagikan jurnal skripsi yang telah saya buat untuk menyelesaikan tugas perkuliahan untuk mendapat gelar sarjana hukum pada strata satu (S-1) Unisda Lamongan. untuk membuka jurnal skripsi maka klik link di bawah ini
0BxWRd3vM2GOkUzRSZ3VwSnJrMFE/view?usp=sharing
anak negeri
Selasa, 25 Oktober 2016
Hukum Perdata Internasional
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Dalam dunia
hukum dalam sebuah negara dikenal dengan adanya bebrapa hukum diantaranya
adalah hukum pidana hukum perdata hukum tata negara dan hukum administrasi
negara. Tapi hukum tersebut hanya berdaulat dalam negaranya saja atau untuk
warga negara juga warga negara asing yang melakukan perbuatan di dalam suatu
negara.
Lantas bagaimana
ketika ada dua warga negara yang berbeda melakukan sesuatu hal yang
mengakibatkan adanya suatu hak dan kewajiban diantara keduanya, suatu missal
warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Singapura. Hukum negara mana
yang akan berlaku mengikat keduanya. Pergaulan masyarakat internasional
menyebabkan saling bertemunya sistem-sistem hukum negara-negara di dunia yang
sederajat kedudukannya.. Di sisi lain, setiap pembuat hukum suatu negara dalam
melakukan pembentukan hukum selalu disesuaikan situasi dan kondisi yang ada di
negaranya. Akibat terjadinya interaksi transnasional seringkali menunjukkan
adanya keterkaitan antara peristiwa dengan lebih dari satu sistem hukum atau
kaidah-kaidah hukum negara-negara yang berbeda.
Dari berbagai kasus yang ada jika melibatkan
dua warga negara berbeda yang pada umumnya melakukan hubungan hukum perdata.
Disinilah hukum perdata internasional muncul sebagai solusi dari hal tersebut.
Walaupun telah ada hukum perdata internasional tapi tidak bisa dengan mudah
begitu saja menyelesaikan masalah yang ada. Kajian HPI adalah terkait
permasalahan yaitu hakim mana yang berwenang memutus sengketa tersebut dan
hukum negara mana yang berlaku.
Dalam bebrapa
kasus yang ada dalam pengambilan keputusan hukum tindakan kualifikasi adalah
bagian dari proses yang paling hamper dilalui, karena dengan kualifikasi orang
mencoba untuk menemukan data dan fakta. Dari pernyataan tersebut ada beberapa
teori kualifikasi dalam HPI. Diantaranya adalah teori kualifikasi lex fori,
teori kualifikasi lex cause, teori kualifikasi bertahap, teori kualifikasi
otonom dan teori kualifikasi PHI.
Dari teori yang
telah disebutkan diatas makalah ini bertujuan untuk mencari pengertian dari
teori kualifikasi bertahap karena dalam teori kualifikasi bertahap dianggap
menggabungkan antara teori lex fori dan lex cause.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari teori kualifikasi
bertahap?
2. Apa
kelebihan dari teori kualifikasi bertahap?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
HPI
Ada
beberapa pengertian HPI menurut parah ahli diantaranya :
a.
Prof. R.H. Graveson berpendapat bahwa :
“ Conflict of Laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum yang
berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang
menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek
teritorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang
penerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya asing), atau masalah
pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan pengadilan asing.”
b.
Prof. Van Brakel, dalam bukunya
Grondslagen en Begiselen van Nederlands International Privaatrecht,
berpandangan Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang dibuat
untuk hubungan-hubungan hukum internasiona.
c.
Prof. Sudargo Gautama mendefinisikan HPI
sebagai keseluruhan peraturan dan
keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau
apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa
antara warga(-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik
pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih
negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
2.
Kualifikasi
Untuk
mendapatkan data dan fakta kualifikasi sangat diperlukan didalamnya ada
beberapa kualifikasi :
a.
Kualifikasi fakta (classification of
facts) Yaitu proses kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta yang
dihadapi dalam sebuah peristiwa hukum (atau perkara) untuk ditetapkan menjadi
satu atau lebih peristiwa atau masalah hukum (legal issues), sesuai dengan
sistem klasifikasi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dalam suatu sistem hukum
tertentu.
b.
Kualifikasi hukum (legal classification)
Yaitu penetapan tentang penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum di dalam
sebuah sistem hukum ke dalam pembidangan, pengelompokan atau pengkategorian
hukum tertentu. Dalam hukum Indonesia, misalnya, orang mengenal klasifikasi
hukum perdata ke dalam hukum tentang orang, benda, perikatan, pewarisan, dan
sebagainya. Lebih lanjut lagi hukum tentang benda dibedakan ke dalam hukum
tentang benda bergerak dan benda tetap atau pewarisan testamenter dan ab
intestatis, dan sebagainya.
3.
Teori
Kualifikasi Bertahap
Persoalan timbul dalam
HPI misal apabila ternyata tergugat adalah WNI sedangkan penggugat adalah WN
Singapura, dan sistem hukum masing-masing pihak ternyata mengkualifikasikan
masalah yang sama ke dalam kategori yuridik yang berbeda. Misalnya hukum
Indonesia mengkategorikan fakta-fakta di atas sebagai perbuatan melawan hukum,
sedangkan hukum Singapura mengkategorikan sebagai perkara wanprestasi dalam
perjanjian. Apakah Pengadilan Indonesia harus mengkualifikasikan fakta-fakta di
atas sebagai perkara perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Beberapa hal
yang menyebabkan rumitnya persoalan kualifikasi HPI adalah :
a.
Terminology
b.
Konsep atau lembaga hukum yang tidak
dikenal begara lain
c.
Penyelesaian masalah-masalah hukum
factual sama tapi secara yuridik berbeda
d.
Masyarakat atau fakta yang berbeda
e.
Prosedur yang berbeda
Dari hal itu muncul
teori-teori kualifikasi diantaranya teori kualifikasi bertahap. Teori ini
bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae.
Kualifikasi tidak mungkin dilakukan berdasarkan Lex Causae saja, sebab sistem
hukum apa atau mana yang hendak ditetapkan sebagai Lex Causae masih harus
ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses
kualifikasi pula (dengan dibantu titik-titik taut). Karena itu untuk menentukan
Lex Causae, mau tidak mau kualifikasi harus dilakukan berdasarkan lex fori
terlebih dahulu. Jadi proses Kualifikasi harus melalui dua tahap yaitu :
a.
Kualifikasi tahap pertama.
-
Kualifikasi pada tahap ini dilakukan
dalam rangka menemukan lex causae.
-
Kualifikasi pada tahap ini dilakukan
berdasarkan Lex Fori.
-
Kaidah-kaidah HPI Lex Fori harus
ditentukan melalui kualifikasi yang juga didasarkan pada kaidah-kaidah internal
dari lex fori.
-
Pada tahap ini orang berusaha mencari
kepastian tentang pengertian-pengertian hukum, untuk kemudian menetapkan kaidah
HPI apa dari Lex Fori yang akan digunakan untuk menetapkan Lex Causae
b.
Kualifikasi tahap kedua.
-
Kualifikasi ini dilakukan setelah hakim
menetapkan system hukum yang merupakan Lex Causae.
-
Kualifikasi pada tahap ini harus
dilakukan berdasarkan lex causae yang telah ditetapkan.
-
Pada tahap ini, semua fakta dalam
perkara harus dikualifikasikan kembali berdasarkan system kualifikasi yang ada
pada lex causae itu.
Keunggulan dari
kualifikasi bertahap yaitu memutus sebuah masalah perdata internasional dengan
melalui beberapa tahap agar bisa memutus sebuah masalah PHI.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dalam era modern ini
banyak ditemukan masalah-masalah yang menyangkut berbagi warga negara ataupun
warga negara yang memiliki harta di negara lain, dari hal itu PHI muncul
sebagai penyelesaian, karena PHI adalah keseluruan aturan-aturan yang mengatur
hubungan hukum perdata yang mengandung elemen internasional dan memiliki kaitan
dengan negara asing.
Dalam pengambilan
keputusan hukum diambil langkah kualifikasi untuk mengumpulkan data dan fakta
dan hal itu mendorong adanya teori-teori kualifikasi diantaranya teori
kualifikasi bertahap.
Teori kualifikasi
bertahap adalah Teori yang bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap
teori kualifikasi Lex Causae. Kualifikasi tidak mungkin dilakukan berdasarkan
Lex Causae saja, sebab sistem hukum apa dan mana yang hendak ditetapkan sebagai
Lex Causae masih harus ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat
dilakukan melalui proses kualifikasi pula. Dan ada dua tahap yang harus
dilakukan.
Jumat, 30 Januari 2015
outboud sarana refresing
Outbound
Outbound adalah sebuah ide pendidikan inovatif yang di kreasikan oleh kurt hant.
Kurt Hahn adalah lahir di Berlin pada tanggal 5 Juni 1886 dan
berkebangsaan jerman. Ide Kurt Hahn kini telah bertahan dan berkembang selama
lebih dari enam puluh tahun.
Outbound sendiri berasal dari kata, outward bound. Outbound sendiri
merupakan sebuah kegiatan di alam terbuka, bias merupakan pendidikan, game, dan
berbagai simulasi kegiatan permainan yang bersifat pendidikan, pengenalan,
pembentukan karakter, dan berbagai hal tergantung tema yang mendasari nya,
kegiatan ini bersifat individu maupun kelompok.
Dalam beberapa universitas outbound sering digunakan untuk mengisi waktu
luang dalam jeda masa perkuliahan, dan sering kali menjadi sampul sebuah kegiatan
universitas dalam lingkup fakultas,
Dalam lingkup fakultas, tujuan outbound selain sebagai sarana permainan di
alam terbuka, juga sebagai pendidikan karakter, pengenalan fakultas, dan kerja sama antar individu, dang pengenalan terhadap kakak
class (senior), dan sebagai sarana mempererat persaudaraan sesama fakultas.
Memberikan pendidikan, materi dasar tentang apa dan kenapa serta tujuan
dari fakultas itu sendiri, mencetak mahasiswa yang kreatif, berpendidikan, dan
peduli terhadap sekitar, serta membentuk karakter sesuai dengan visi dan misi
dari fakultas.
Secara umum kegiatan outbound sudah menjadi populer di Indonesia tersendiri,
bahkan menjadi kegiatan yang rutin dilakukan, untuk berbagai tujuan, fakta ini
begitu unik karena banyak metode pendidikan yang muncul dari kegiatan outbound
ini.
Dari berbagai uraian di atas. Sisi positif dari outbound memang tidak
diragukan lagi tapi tidak menutup kemungkinan ada juga sisi negative dari
kegiatan ini, tapi sejenak melupakan sisi negative, outbound merupakan sarana
pendidikan yang tepat untuk menghilangkan rasa bosan terhadap suasana ruangan
dan biground yang hanya itu itu saja, pendidikan yang tercipta jauh lebih fresh
dan mudah meresap dalam jiwa, karena langsung diberikan dengan berdampingan
dengan alam semesta, manusia bias menghargai sekitar dan tidak mementingkan
diri sendiri karena sadar semua mahluk hidup berdampingan satu sama lain
sebagai ciptaan yang maha kuasa. dan yang tidak kala penting adalah kita bisa selfy.
tertarik dengan outbound, terserah bagai mana anda melihat dari
sisi mana outbound itu, dan jika tertarik, anda bisa menentukan waktu dan
tempat sesuai dengan selera anda. coba pikirkan itu…. !!!!!!!
Minggu, 21 April 2013
hukum adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya.
Hukum adat adalah hukum asli
bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini
tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri. Selain itu diketahui beberapa orang yang terikat hokum adapt
diwilayanya dan daerahnya serta sekeliling yang bertempat tinggal yang
mempuanyai adat sebagai sumber adat.
-. Ada dua pendapat yang mengartikan tentang adat.
Yang mengatakan adapt diambil dari
bahasa arab yang artinya kebiasaan.
Sedang pendapat yang lain
mengatakan dari bahasa sang sekerta yang terdiri dari dua kata a dan dato. A berarti
tidak dan dato berarti suatu yang bersifat kebendaan. Pendapat ini menurut prof.
amura, yang menurutnya istila ini digunakan oleh orang minangkabau 200 tahun
yang lalu.
Difinisi hokum adat.
Mr. Cornelis
vaMenurut Prof.n Vollenhoven menurutnya hokum adat adalah keseluruhan
aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan
dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku
positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang, sdang
sanksi merupakan reaksi dari pihak lain. Atas pelanggaran melanggar norma.
Sedang kodifikasi.
menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan
menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau
penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku
undang-undang yg baku.
menurut Prof.
Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu
daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai
kesatuan secara bulat semua bagian diatur lengkap dan tuntas.
Kalau menurut saya adalah
pembukuan peraturan yang disusun menjadi undang undang yang digolongkan menjadi
suatu hukum dengan asas yang diatur lengkap dalam buku yang baku.
Memberikan rumusan yang menunjukan
perubahan pendapat tentang hokum adat
Hukum adat lahir dan dipelihara
oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang
berwibawa dari pemimpin adat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum.
Atau dalam hal kepentingan hakim
yang mengadili sengketa, sepanjang keputusan tersebut karena kesewenangan dan
kurang pengertian tidak bertentangan dangan hukum rakyat. Melainkan seirama
dengan kesadaran tersebut diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya
ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut
hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para
fungsionaris hukum ”kekuasaan tidak terbatas pada eksekutif dan yudikatif” Keputusan
tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga
diluar itu didasarkan pada musyawarah. Keputusan diambil dari nilai nilai yang
hidup sesuai dengan alam nurani dan kemasyarakatan.
Itu sobat sedikit referensi dari
saya.. terimakasih
Selasa, 16 April 2013
budaya korupsi
korupsi bukan hal yang baru, mungkin telah ada sejak awal
sejarah manusia kecuali pada masa yang sangat primitive, Korupsi secara
historis merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika perilaku
menyimpang itu datng menghampiri anak manusia, mereka tk bias membedakan
kepentingan pribadi dan kpentingan public.
Dengan demikian untuk memenuhi rasa kepentingan yang sangat
mendasar pada manusia sebua rasa yang tak biasa dielakan, anak manusia rela
melakukan perilaku yang menyimpang itu. Tanpa memperdulikan kepentingan orang
lain. Sehingga kekuasaan dijadikan bokingan untuk melakukan hal itu dangan ali
ali untuk kepentingan orang banyak mereka lebih mementingkan diri sendiri dalam
permainan itu.
Dengan pelimpahan wewenang dari yang maha kuasa dan atau
karena kepahlawanan yang diikuti dengan
perasaan berhak atas keistimewaan dari rakyat maka terdapat kecenderungan untuk
melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk
kepentingan penguasa sebagai hal yang wajar meskipun at the expense of thepeople, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan berasal
dari rakyat.
Maka timbul pertanyaan apakah korupsi merupakan budaya…?
Saat pertanyaan ini muncul semua orang akan menjab berbeda
beda. Moh Hatta pernah menyatakan bahwa korupsi di indonesia telah menjadi budaya
dengan melihat fenomena yang terjadi, Dalam
hal ini jika konteknya korupsi dikatakan sebagai budaya tapi tak perna ada yang
mengajarkan ilmu budaya korupsi ataupun sekolah memuat mata pelajaran seni
budaya korupsi. Tak ada suatu daera mana pun yang nenek moyang nya menurunkan
ilmu ini untuk dilindungi ataupun dilestarikan sebagai kekayaan cultural dari
sebuah bangsa.
Jadi pendapat saya kurupsi bukan sebuah budaya dari warisan
leluhur tapi korupsi adalah perilaku menyimpang yang ingin dijadikan sebua
budaya oleh pihak pihak yang tak tau malu. Mereka ingin membudayakan perilaku
tak baik ini agar popular pada dasarnya padahal hal ini sangat tidak baik. Tapi
mereka tak perna sadar mereka merasa pintar dengan diri dan ilmu mereka tapi
pada nyatanya mereka adalah orang orang yang sangat bodoh karena tak bisa memanfaatkan
ilmunya untuk suatu yang baik dan tak bisa mengamalkan ilmunya untuk kebaikan
bersama.
Orang dengan budaya korupsi ini adalah orang orang yang
malas tak mau bekerja keras untuk mencapae kesuksesan mereka hanya ingin suatu
yang instan yang serba cepat. Perilaku inilah nanti yang akan sangat merugikan Negara.
Tapi semuatu tak lepasdari peran pemerintah jika saja uu
tipikor dicantumkan hukuman mati maka korupsi mungkin saja akan hilang dari Negara
ini.
Tapi para pembuat uud tak akan berani mencantumkan hukuman
yang berat pada rumusan undang undang yang dibentuknya karena pembuat uu tak
mau terjerat dalam uu yang dibuat nya sendiri. Seolah olah uu yang dibuat untuk
menertibkan rakyat dan yang paling berkuasa dinegara malah menjadi benteng bagi
sang pembuat itu sendiri.
Jadi uu itupun
menjadi mati dengan penegakan yang kurang uu itu menjadi mandul dan tak
berguna. Sunggu ironis.
Dari semua ini ada
pertanyaan . diperlukan seorang yang bagai mana untuk membuat undang undang. ?
yaitu dibutuhkan orang orang yang selevel dengan nabi. Bukan orang orang yang
punya lmu tapi bergelimpangan dosa dan nafsu dunia.
Itu tenman sedikit pendapat saya dan referensi dari beberapa
sumber.
Minggu, 14 April 2013
hukum pidana asas dan delik
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku di
suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Jadi merupakan seluruh keseluruan hukum yang mengatur tentang kejahatan pelanggaran terhadap orng lain atau kepentingan umum dan dapat diancam dengan kurungan penjara ataupun denda sebagai suatu konsekuaensi terhadap perbuatan melawan hokum.
Asas-Asas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali sudah ada pasal yang mengaturnya (Pasal 1 Ayat (1) KUHP) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan,
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara
Macam-Macam Pembagian Delik
- Delik yang dilakukan dengan sengaja, dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati,
- Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang,
- Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
- pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang
Kamis, 11 April 2013
manusia makhluk sosial dan individu
1.a. Manusia sebagai makhluk
individu dan sosial
Dalam ilmu sosial individu
merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah
lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial
yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang
sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab
dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.
Manusia sebagai makhluk individu artinya
manusia sebagai makhluk hidup atau makhluk individu maksudnya tiap manusia
berhak atas milik pribadinya sendiri dan bisa disesuaikan dengan lingkungan
sekitar. Manusia individu adalah subyek yang mengalami kondisi manusia. Ini
diikatkan dengan lingkungannya melalui indera mereka dan dengan
masyarakat melalui kepribadian mereka, jenis
kelamin mereka serta status sosial. Selama kehidupannya, ia berhasil melalui tahap bayi, kanak-kanak, remaja, kematangan dan usia
lanjut. Deklarasi universal untuk hak asasi diadakan
untuk melindungi hak masing-masing individu. Manusia juga sebagai mahkluk
individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan
sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil.
Manusia sebagai makhluk sosial
artinya manusia membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya sebagai sarana
untuk bersosialisasi. Bersosialisasi disini berarti membutuhkan lingkungan
sosial sebagai salah satu habitatnya maksudnya tiap manusia saling membutuhkan
satu sama lainnya untuk bersosialisasi dan berinteraksi. Manusia pun
berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya
dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.Manusia bertindak sosial dengan cara
memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan
hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya.
1.b. Peranan manusia sebagai
mahluk individu dan sosial
Individu
dalam hal ini adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan
yang khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian
serta pola tingkahlaku spesifik tentang dirinya. Akan tetapi dalam banyak hal
banyak pula persamaan disamping hal-hal yang spesifik tentang dirinya dengan
orang lain. Disini jelas bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya
memiliki peranan khas didalam lingkungan sosaialnya, melainkan juga mempunyai
kepribadian, serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Persepsi terhadap
individu atau hasil pengamatan manusia dengan segala maknanya merupakan suatu
keutuhan ciptaan Tuhan yang mempunyai tiga aspek yang melekat pada dirinya,
yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Apabila
terjadi kegoncangan pada salah satu aspek, maka akan membawa akibat pada aspek
yang lainnya.
Manusia mempunyai pengaruh
penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri,
tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan
lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.
Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera
menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia
tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan, belajar makan, belajar
berpakaian, belajar membaca, belajar membuat sesuatu dan sebagainya, memerlukan
bantuan orang lain yang lebih dewasa.
individu dan masyarakat secara
umum :
2.a individu dan masyarakat
telah lama dibicarakan orang. Soeyono Soekanto
(1981, p.4) menyatakan bahwa sejak Plato pada zaman Yunani Kuno telah ditelaah
tentang individu dengan masyarakat. K. J. Veerger (1986, p. 10) lebih lanjut
menjelaskah bahwa pembahasan tentang individu dan masyarakat telah dibahas
sejak Socrates guru Plato.
Dalam bahasa inggris, masyarakat disebut
society. Asal kata socius yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal
dari bahasa arab yang berarti berkumpul dan bekerja sama. Adanya saling
berkumpul dan bekerjasama ini karena adanya bentuk-bentuk aturan hidup yang bukan
disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh kekuatan lain
dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan. Dengan menggunakan pikiran,
naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi
dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan dalm suatu
masyarakat.
dapat disimpulkan masyarakat
adalah :
- Kumpulan sekian banyak individu yang terikat oleh satuan adat, hukum dan kehidupan bersama
- Kesatuan sosial yang mempunyai hubungan erat
- Kumpulan individu-individu yang mandiri dan hidup berdampingan dalam waktu yang cukup lama.
Dalam hal ini individu mempunyai
hubungan yang bisa dikatakan erat.
Hubungan antara individu dan
masyarakat telah.banyak disoroti oleh para ahli baik para filsuf maupun para
ilmuan sosial. Berbagai pandangan itu pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam
tiga pendapat yaitu pendapat yang menyatakan bahwa (1) masyarakat yang
menentukan individu, (2) individu yang menentuk masyarakat, dan (3) idividu dan
masyarakat saling menentukan.
· Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum
yang ditopang oleh iman dan teknologi.
· Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
· Mengedepankan kesederajatan dan transparasi (
keterbukaan ).
· Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga
negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara
berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul
serta mempublikasikan informasi kepada publik.
· Demokratisasi Menurut Neera Candoke,
masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang
secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya
negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat
terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : 1) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) 2) Pers yang bebas 3) Supremasi hokum 4) Perguruan
Tinggi 5) Partai politik
· Toleransi Toleransi adalah kesediaan individu
untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk
menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas
yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
· Pluralisme Pluralisme adalah sikap mengakui
dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk.
Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
· Keadilan Sosial (Social justice) Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
· Partisipasi sosial Partisipasi sosial yang
benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya
masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila
tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
· Supermasi hukum Penghargaan terhadap
supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
3.a masyarakat desa
dan kota
A. Pengertian desa/pedesaanDesa adalah
suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan
tersendiri, atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial,
ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam
hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Suatu pedesaan
masih sulit umtuk berkembang, bukannya mereka tidak mau berkembang tapi suatu
hal yang baru terkadang bertentangan dengan apa yang leluhur hereka ajarkan
karna itu masyarakat pedasaan sangat tertutup dengan hal-hal yang baru karena
mereka masih memegang teguh adat-adat yang leluhur mereka ajarkan.
Disuatu desa sangat terjangkau fasilitas seperti rumah
sakit, sekolah, apotik atau prasarana dlm hal pendidikan dan kesehatan maupun
teknologi mereka masih mengandalkan dukun atau paranormal dlm hal kesehatan
mungkin hanya puskesmas yang ada di desa tapi itupun belum tentu ada di setiap
daerah. Maupun pendidikan masih kurangnya sarana pendidikan didesa didlm sutu
kecamatan terkadang hanya satu atau dua sekolahan saja, karena susahnya bantuan
masuk dari pemerintah untuk membangun sekolah-sekolah di daerah desa dan
terkadang jarang guru yang mau mengajar di daerah pedesaan.
Ciri-ciri masyarakat pedesaanAda beberapa
ciri yang menonjol pada masyarakat pedesaan yaitu :
1. Kehidupan didesa masyarakatnya masih memegang teguh
keagamaan atau adat dari leluhur mereka.
2.Warga pedesaan lebih condong saling tolong-menolong tidak
hidup individualisme
3. Warga pedesaan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai
petani.
4. Fasilitas-fasilitas masih sulit ditemukan dipedesaan
5.Warganya masih sulit untuk menerima hal baru atau mereka tertutup
dengan hal-hal yang baru.
Kota
adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh
orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya, apabila penghuni setempatnya
dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar. Dari beberapa
pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama.
Pengertian kota
dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan
dalam struktur pemerintahan.
Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
Ada
beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
1.Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu
dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
2. Orang kota
pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang
lain (Individualisme).
3. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga
lebih banyak diperoleh warga kota.
5. Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab
kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
Dalam
masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural
community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut
sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana,
karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada
pengaruh-pengaruh dari kota.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. Kita dapat
membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan”.
Warga
suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam
ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem
kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan
ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan
kekerabatan.
Sistem
kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk
masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya
tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti
pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian,
hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
Golongan
orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting
Langganan:
Postingan (Atom)