Antropologi
Hukum
Adalah ilmu
yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.
Kebudayaan
hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk
mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada
didalamj masyarakat.
RUANG
LINGKUP ANTROPOLOGI HUKUM
LAURA NEDER
mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum
sebagai berikut :
1.
Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang
Universal.
2.
Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
3.
Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik
hukum terbatas.
4.
Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum
dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.
5.
Mengapa hukum itu selalu berubah.
Karena
Antropolgi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, maka kaidah sosial yang
tidak bersifat hukum tidak merupakan sasaran pokok penelitian antropologi
hukum.
Norma /
kaidah menurut antropologi hukum adalah pola ulangan perilaku dalam
masyarakat.
Hukum itu
muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih disitu ada hukum.
Norma /
kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur
perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang
tidak benar.
Cara
memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui
beberapa metode, yaitu :
1. Metode
Historis
yaitu
mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam
masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan
oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode
Normatif Eksploratif
Yaitu
mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah
ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi
melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode
Deskriftif Perilaku
Mempelajari
perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat
aturan hukum ideal.
Metode ini
dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode
Studi Kasus
Adalah
pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi
terutama kasus perselisihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar