Kamis, 07 Maret 2013

antropologi hukum



Antropologi Hukum
Adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.
Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalamj masyarakat.


RUANG LINGKUP ANTROPOLOGI HUKUM
LAURA NEDER mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut :
1.  Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimanakah terhukum yang Universal.
2.    Bagaimana hubungan hukum antara hukum dan aspek kebudayaan.
3.    Apakah mungkin diadakan Tipologi hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
4.    Apakah Tipologi hukum itu dapat berguna untuk mengetahui hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orang-orang sosial.
5.    Mengapa hukum itu selalu berubah.
Karena Antropolgi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, maka kaidah sosial yang tidak bersifat hukum tidak merupakan sasaran pokok penelitian antropologi hukum.
Norma / kaidah menurut antropologi hukum adalah pola ulangan perilaku dalam masyarakat.
Hukum itu muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih disitu ada hukum.
Norma / kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan yang benar dan mana yang tidak benar.


Cara memperlajari Antropologi Hukum adalah dengan pendekatan kepada manusia melalui beberapa metode, yaitu :
1. Metode Historis
yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah Kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat,kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif
Yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriftif Perilaku
Mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal.
Metode ini dikatakan sempurna apabila disertai dengan metode kasus.
4. Metode Studi Kasus
Adalah pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar