PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha
menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian
luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat
orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon,
1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk
beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem,
macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di
dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah
hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia
ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara
mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan
berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar
(introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula
dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi
hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang
sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan
maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara
berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya
adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan
tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam
kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh
karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu
yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga
berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk
denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
ü Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum
yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum
dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda
karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
ü Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono
Soekanto)
ü Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
ü Perbandingan hukum, yakni suatu metode
studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu
dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa
yang satu dengan bangsa yang lain.
ü Psikologi hukum, yakni suatu cabang
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa
manusia (Purnadi Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan
Mempelajari Hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar