Selasa, 25 Oktober 2016

kali ini saya akan membagikan jurnal skripsi yang telah saya buat untuk menyelesaikan tugas perkuliahan untuk mendapat gelar sarjana hukum pada strata satu (S-1) Unisda Lamongan. untuk membuka jurnal skripsi maka klik link di bawah ini
0BxWRd3vM2GOkUzRSZ3VwSnJrMFE/view?usp=sharing

Hukum Perdata Internasional



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Dalam dunia hukum dalam sebuah negara dikenal dengan adanya bebrapa hukum diantaranya adalah hukum pidana hukum perdata hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Tapi hukum tersebut hanya berdaulat dalam negaranya saja atau untuk warga negara juga warga negara asing yang melakukan perbuatan di dalam suatu negara.
Lantas bagaimana ketika ada dua warga negara yang berbeda melakukan sesuatu hal yang mengakibatkan adanya suatu hak dan kewajiban diantara keduanya, suatu missal warga negara Indonesia menikah dengan warga negara Singapura. Hukum negara mana yang akan berlaku mengikat keduanya. Pergaulan masyarakat internasional menyebabkan saling bertemunya sistem-sistem hukum negara-negara di dunia yang sederajat kedudukannya.. Di sisi lain, setiap pembuat hukum suatu negara dalam melakukan pembentukan hukum selalu disesuaikan situasi dan kondisi yang ada di negaranya. Akibat terjadinya interaksi transnasional seringkali menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa dengan lebih dari satu sistem hukum atau kaidah-kaidah hukum negara-negara yang berbeda.
 Dari berbagai kasus yang ada jika melibatkan dua warga negara berbeda yang pada umumnya melakukan hubungan hukum perdata. Disinilah hukum perdata internasional muncul sebagai solusi dari hal tersebut. Walaupun telah ada hukum perdata internasional tapi tidak bisa dengan mudah begitu saja menyelesaikan masalah yang ada. Kajian HPI adalah terkait permasalahan yaitu hakim mana yang berwenang memutus sengketa tersebut dan hukum negara mana yang berlaku.
Dalam bebrapa kasus yang ada dalam pengambilan keputusan hukum tindakan kualifikasi adalah bagian dari proses yang paling hamper dilalui, karena dengan kualifikasi orang mencoba untuk menemukan data dan fakta. Dari pernyataan tersebut ada beberapa teori kualifikasi dalam HPI. Diantaranya adalah teori kualifikasi lex fori, teori kualifikasi lex cause, teori kualifikasi bertahap, teori kualifikasi otonom dan teori kualifikasi PHI.
Dari teori yang telah disebutkan diatas makalah ini bertujuan untuk mencari pengertian dari teori kualifikasi bertahap karena dalam teori kualifikasi bertahap dianggap menggabungkan antara teori lex fori dan lex cause.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari teori kualifikasi bertahap?
2.      Apa kelebihan dari teori kualifikasi bertahap?

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian HPI
Ada beberapa pengertian HPI menurut parah ahli diantaranya :
a.       Prof. R.H. Graveson berpendapat bahwa : “ Conflict of Laws atau hukum perdata internasional adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang menunjukkan perkaitan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorial maupun aspek subjek hukumnya, dan karena itu menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum sendiri atau hukum lain (yang biasanya asing), atau masalah pelaksanaan yurisdiksi badan pengadilan sendiri atau badan pengadilan asing.”
b.      Prof. Van Brakel, dalam bukunya Grondslagen en Begiselen van Nederlands International Privaatrecht, berpandangan Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasiona.
c.       Prof. Sudargo Gautama mendefinisikan HPI sebagai  keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara warga(-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
2.      Kualifikasi
Untuk mendapatkan data dan fakta kualifikasi sangat diperlukan didalamnya ada beberapa kualifikasi :
a.       Kualifikasi fakta (classification of facts) Yaitu proses kualifikasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta yang dihadapi dalam sebuah peristiwa hukum (atau perkara) untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa atau masalah hukum (legal issues), sesuai dengan sistem klasifikasi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dalam suatu sistem hukum tertentu.
b.      Kualifikasi hukum (legal classification) Yaitu penetapan tentang penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum di dalam sebuah sistem hukum ke dalam pembidangan, pengelompokan atau pengkategorian hukum tertentu. Dalam hukum Indonesia, misalnya, orang mengenal klasifikasi hukum perdata ke dalam hukum tentang orang, benda, perikatan, pewarisan, dan sebagainya. Lebih lanjut lagi hukum tentang benda dibedakan ke dalam hukum tentang benda bergerak dan benda tetap atau pewarisan testamenter dan ab intestatis, dan sebagainya.
3.      Teori Kualifikasi Bertahap
Persoalan timbul dalam HPI misal apabila ternyata tergugat adalah WNI sedangkan penggugat adalah WN Singapura, dan sistem hukum masing-masing pihak ternyata mengkualifikasikan masalah yang sama ke dalam kategori yuridik yang berbeda. Misalnya hukum Indonesia mengkategorikan fakta-fakta di atas sebagai perbuatan melawan hukum, sedangkan hukum Singapura mengkategorikan sebagai perkara wanprestasi dalam perjanjian. Apakah Pengadilan Indonesia harus mengkualifikasikan fakta-fakta di atas sebagai perkara perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Beberapa hal yang menyebabkan rumitnya persoalan kualifikasi HPI adalah :
a.       Terminology
b.      Konsep atau lembaga hukum yang tidak dikenal begara lain
c.       Penyelesaian masalah-masalah hukum factual sama tapi secara yuridik berbeda
d.      Masyarakat atau fakta yang berbeda
e.       Prosedur yang berbeda
Dari hal itu muncul teori-teori kualifikasi diantaranya teori kualifikasi bertahap. Teori ini bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae. Kualifikasi tidak mungkin dilakukan berdasarkan Lex Causae saja, sebab sistem hukum apa atau mana yang hendak ditetapkan sebagai Lex Causae masih harus ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi pula (dengan dibantu titik-titik taut). Karena itu untuk menentukan Lex Causae, mau tidak mau kualifikasi harus dilakukan berdasarkan lex fori terlebih dahulu. Jadi proses Kualifikasi harus melalui dua tahap yaitu :
a.       Kualifikasi tahap pertama.
-          Kualifikasi pada tahap ini dilakukan dalam rangka menemukan lex causae.
-          Kualifikasi pada tahap ini dilakukan berdasarkan Lex Fori.
-          Kaidah-kaidah HPI Lex Fori harus ditentukan melalui kualifikasi yang juga didasarkan pada kaidah-kaidah internal dari lex fori.
-          Pada tahap ini orang berusaha mencari kepastian tentang pengertian-pengertian hukum, untuk kemudian menetapkan kaidah HPI apa dari Lex Fori yang akan digunakan untuk menetapkan Lex Causae
b.      Kualifikasi tahap kedua.
-          Kualifikasi ini dilakukan setelah hakim menetapkan system hukum yang merupakan Lex Causae.
-          Kualifikasi pada tahap ini harus dilakukan berdasarkan lex causae yang telah ditetapkan.
-          Pada tahap ini, semua fakta dalam perkara harus dikualifikasikan kembali berdasarkan system kualifikasi yang ada pada lex causae itu.
Keunggulan dari kualifikasi bertahap yaitu memutus sebuah masalah perdata internasional dengan melalui beberapa tahap agar bisa memutus sebuah masalah PHI.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dalam era modern ini banyak ditemukan masalah-masalah yang menyangkut berbagi warga negara ataupun warga negara yang memiliki harta di negara lain, dari hal itu PHI muncul sebagai penyelesaian, karena PHI adalah keseluruan aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum perdata yang mengandung elemen internasional dan memiliki kaitan dengan negara asing.
Dalam pengambilan keputusan hukum diambil langkah kualifikasi untuk mengumpulkan data dan fakta dan hal itu mendorong adanya teori-teori kualifikasi diantaranya teori kualifikasi bertahap.
Teori kualifikasi bertahap adalah Teori yang bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae. Kualifikasi tidak mungkin dilakukan berdasarkan Lex Causae saja, sebab sistem hukum apa dan mana yang hendak ditetapkan sebagai Lex Causae masih harus ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi pula. Dan ada dua tahap yang harus dilakukan.