Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya.
Hukum adat adalah hukum asli
bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini
tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri. Selain itu diketahui beberapa orang yang terikat hokum adapt
diwilayanya dan daerahnya serta sekeliling yang bertempat tinggal yang
mempuanyai adat sebagai sumber adat.
-. Ada dua pendapat yang mengartikan tentang adat.
Yang mengatakan adapt diambil dari
bahasa arab yang artinya kebiasaan.
Sedang pendapat yang lain
mengatakan dari bahasa sang sekerta yang terdiri dari dua kata a dan dato. A berarti
tidak dan dato berarti suatu yang bersifat kebendaan. Pendapat ini menurut prof.
amura, yang menurutnya istila ini digunakan oleh orang minangkabau 200 tahun
yang lalu.
Difinisi hokum adat.
Mr. Cornelis
vaMenurut Prof.n Vollenhoven menurutnya hokum adat adalah keseluruhan
aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan
dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku
positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang, sdang
sanksi merupakan reaksi dari pihak lain. Atas pelanggaran melanggar norma.
Sedang kodifikasi.
menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan
menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau
penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku
undang-undang yg baku.
menurut Prof.
Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu
daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai
kesatuan secara bulat semua bagian diatur lengkap dan tuntas.
Kalau menurut saya adalah
pembukuan peraturan yang disusun menjadi undang undang yang digolongkan menjadi
suatu hukum dengan asas yang diatur lengkap dalam buku yang baku.
Memberikan rumusan yang menunjukan
perubahan pendapat tentang hokum adat
Hukum adat lahir dan dipelihara
oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang
berwibawa dari pemimpin adat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum.
Atau dalam hal kepentingan hakim
yang mengadili sengketa, sepanjang keputusan tersebut karena kesewenangan dan
kurang pengertian tidak bertentangan dangan hukum rakyat. Melainkan seirama
dengan kesadaran tersebut diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya
ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut
hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para
fungsionaris hukum ”kekuasaan tidak terbatas pada eksekutif dan yudikatif” Keputusan
tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga
diluar itu didasarkan pada musyawarah. Keputusan diambil dari nilai nilai yang
hidup sesuai dengan alam nurani dan kemasyarakatan.
Itu sobat sedikit referensi dari
saya.. terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar