Minggu, 21 April 2013

hukum adat



Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri. Selain itu diketahui beberapa orang yang terikat hokum adapt diwilayanya dan daerahnya serta sekeliling yang bertempat tinggal yang mempuanyai adat sebagai sumber adat.

-. Ada dua pendapat yang mengartikan tentang adat.  Yang mengatakan adapt diambil dari bahasa arab yang artinya kebiasaan.
Sedang pendapat yang lain mengatakan dari bahasa sang sekerta yang terdiri dari dua kata a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti suatu yang bersifat kebendaan. Pendapat ini menurut prof. amura, yang menurutnya istila ini digunakan oleh orang minangkabau 200 tahun yang lalu.

Difinisi hokum adat.

 Mr. Cornelis vaMenurut Prof.n Vollenhoven menurutnya hokum adat  adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang, sdang sanksi merupakan reaksi dari pihak lain. Atas pelanggaran melanggar norma.

Sedang kodifikasi.
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg baku.

menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat semua bagian diatur lengkap dan tuntas.

Kalau menurut saya adalah pembukuan peraturan yang disusun menjadi undang undang yang digolongkan menjadi suatu hukum dengan asas yang diatur lengkap dalam buku yang baku.

Memberikan rumusan yang menunjukan perubahan pendapat tentang hokum adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari pemimpin adat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum.
Atau dalam hal kepentingan hakim yang mengadili sengketa, sepanjang keputusan tersebut karena kesewenangan dan kurang pengertian tidak bertentangan dangan hukum rakyat. Melainkan seirama dengan kesadaran tersebut diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.

Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum ”kekuasaan tidak terbatas pada eksekutif dan yudikatif” Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah. Keputusan diambil dari nilai nilai yang hidup sesuai dengan alam nurani dan kemasyarakatan.


Itu sobat sedikit referensi dari saya.. terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar