Selasa, 16 April 2013

budaya korupsi



korupsi bukan hal yang baru, mungkin telah ada sejak awal sejarah manusia kecuali pada masa yang sangat primitive, Korupsi secara historis merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika perilaku menyimpang itu datng menghampiri anak manusia, mereka tk bias membedakan kepentingan pribadi dan kpentingan public.
Dengan demikian untuk memenuhi rasa kepentingan yang sangat mendasar pada manusia sebua rasa yang tak biasa dielakan, anak manusia rela melakukan perilaku yang menyimpang itu. Tanpa memperdulikan kepentingan orang lain. Sehingga kekuasaan dijadikan bokingan untuk melakukan hal itu dangan ali ali untuk kepentingan orang banyak mereka lebih mementingkan diri sendiri dalam permainan itu.
Dengan pelimpahan wewenang dari yang maha kuasa dan atau karena kepahlawanan  yang diikuti dengan perasaan berhak atas keistimewaan dari rakyat maka terdapat kecenderungan untuk melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk kepentingan penguasa sebagai hal yang wajar meskipun at the expense of thepeople, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan berasal dari rakyat.

Maka timbul pertanyaan apakah korupsi merupakan budaya…?
Saat pertanyaan ini muncul semua orang akan menjab berbeda beda. Moh Hatta pernah menyatakan bahwa korupsi di indonesia telah menjadi budaya dengan melihat fenomena yang terjadi,  Dalam hal ini jika konteknya korupsi dikatakan sebagai budaya tapi tak perna ada yang mengajarkan ilmu budaya korupsi ataupun sekolah memuat mata pelajaran seni budaya korupsi. Tak ada suatu daera mana pun yang nenek moyang nya menurunkan ilmu ini untuk dilindungi ataupun dilestarikan sebagai kekayaan cultural dari sebuah bangsa.
Jadi pendapat saya kurupsi bukan sebuah budaya dari warisan leluhur tapi korupsi adalah perilaku menyimpang yang ingin dijadikan sebua budaya oleh pihak pihak yang tak tau malu. Mereka ingin membudayakan perilaku tak baik ini agar popular pada dasarnya padahal hal ini sangat tidak baik. Tapi mereka tak perna sadar mereka merasa pintar dengan diri dan ilmu mereka tapi pada nyatanya mereka adalah orang orang yang sangat bodoh karena tak bisa memanfaatkan ilmunya untuk suatu yang baik dan tak bisa mengamalkan ilmunya untuk kebaikan bersama.
Orang dengan budaya korupsi ini adalah orang orang yang malas tak mau bekerja keras untuk mencapae kesuksesan mereka hanya ingin suatu yang instan yang serba cepat. Perilaku inilah nanti yang akan sangat merugikan Negara.
Tapi semuatu tak lepasdari peran pemerintah jika saja uu tipikor dicantumkan hukuman mati maka korupsi mungkin saja akan hilang dari Negara ini.
Tapi para pembuat uud tak akan berani mencantumkan hukuman yang berat pada rumusan undang undang yang dibentuknya karena pembuat uu tak mau terjerat dalam uu yang dibuat nya sendiri. Seolah olah uu yang dibuat untuk menertibkan rakyat dan yang paling berkuasa dinegara malah menjadi benteng bagi sang pembuat itu sendiri.
 Jadi uu itupun menjadi mati dengan penegakan yang kurang uu itu menjadi mandul dan tak berguna. Sunggu ironis.
 Dari semua ini ada pertanyaan . diperlukan seorang yang bagai mana untuk membuat undang undang. ? yaitu dibutuhkan orang orang yang selevel dengan nabi. Bukan orang orang yang punya lmu tapi bergelimpangan dosa dan nafsu dunia.

Itu tenman sedikit pendapat saya dan referensi dari beberapa sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar