korupsi bukan hal yang baru, mungkin telah ada sejak awal
sejarah manusia kecuali pada masa yang sangat primitive, Korupsi secara
historis merupakan konsep dan prilaku menyimpang secara hukum, ketika perilaku
menyimpang itu datng menghampiri anak manusia, mereka tk bias membedakan
kepentingan pribadi dan kpentingan public.
Dengan demikian untuk memenuhi rasa kepentingan yang sangat
mendasar pada manusia sebua rasa yang tak biasa dielakan, anak manusia rela
melakukan perilaku yang menyimpang itu. Tanpa memperdulikan kepentingan orang
lain. Sehingga kekuasaan dijadikan bokingan untuk melakukan hal itu dangan ali
ali untuk kepentingan orang banyak mereka lebih mementingkan diri sendiri dalam
permainan itu.
Dengan pelimpahan wewenang dari yang maha kuasa dan atau
karena kepahlawanan yang diikuti dengan
perasaan berhak atas keistimewaan dari rakyat maka terdapat kecenderungan untuk
melihat bahwa pemanfaatan berbagai sumberdaya finansial dan non finasial untuk
kepentingan penguasa sebagai hal yang wajar meskipun at the expense of thepeople, karena keluarbiasaan historis dan kekuasaannya yang bukan berasal
dari rakyat.
Maka timbul pertanyaan apakah korupsi merupakan budaya…?
Saat pertanyaan ini muncul semua orang akan menjab berbeda
beda. Moh Hatta pernah menyatakan bahwa korupsi di indonesia telah menjadi budaya
dengan melihat fenomena yang terjadi, Dalam
hal ini jika konteknya korupsi dikatakan sebagai budaya tapi tak perna ada yang
mengajarkan ilmu budaya korupsi ataupun sekolah memuat mata pelajaran seni
budaya korupsi. Tak ada suatu daera mana pun yang nenek moyang nya menurunkan
ilmu ini untuk dilindungi ataupun dilestarikan sebagai kekayaan cultural dari
sebuah bangsa.
Jadi pendapat saya kurupsi bukan sebuah budaya dari warisan
leluhur tapi korupsi adalah perilaku menyimpang yang ingin dijadikan sebua
budaya oleh pihak pihak yang tak tau malu. Mereka ingin membudayakan perilaku
tak baik ini agar popular pada dasarnya padahal hal ini sangat tidak baik. Tapi
mereka tak perna sadar mereka merasa pintar dengan diri dan ilmu mereka tapi
pada nyatanya mereka adalah orang orang yang sangat bodoh karena tak bisa memanfaatkan
ilmunya untuk suatu yang baik dan tak bisa mengamalkan ilmunya untuk kebaikan
bersama.
Orang dengan budaya korupsi ini adalah orang orang yang
malas tak mau bekerja keras untuk mencapae kesuksesan mereka hanya ingin suatu
yang instan yang serba cepat. Perilaku inilah nanti yang akan sangat merugikan Negara.
Tapi semuatu tak lepasdari peran pemerintah jika saja uu
tipikor dicantumkan hukuman mati maka korupsi mungkin saja akan hilang dari Negara
ini.
Tapi para pembuat uud tak akan berani mencantumkan hukuman
yang berat pada rumusan undang undang yang dibentuknya karena pembuat uu tak
mau terjerat dalam uu yang dibuat nya sendiri. Seolah olah uu yang dibuat untuk
menertibkan rakyat dan yang paling berkuasa dinegara malah menjadi benteng bagi
sang pembuat itu sendiri.
Jadi uu itupun
menjadi mati dengan penegakan yang kurang uu itu menjadi mandul dan tak
berguna. Sunggu ironis.
Dari semua ini ada
pertanyaan . diperlukan seorang yang bagai mana untuk membuat undang undang. ?
yaitu dibutuhkan orang orang yang selevel dengan nabi. Bukan orang orang yang
punya lmu tapi bergelimpangan dosa dan nafsu dunia.
Itu tenman sedikit pendapat saya dan referensi dari beberapa
sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar