Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pengertian
Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti
melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan
kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas
Puspowardoyo
(1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Bila kita terapkan rumusan pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat
dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai
mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama
dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu
kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung
suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas,
pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu
negara Indonesia
merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status
atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan
sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga
Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan
yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi
peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke
daerah-daerah
Pancasila
sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap
warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang
melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni
hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai
sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung,
yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia
Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan
dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi,
jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia
mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan
Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara,
yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia
dan Negara Republik Indonesia
dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau
pemerintah dan rakyat Indonesia
secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu
golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa,
Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam
penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita
harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan
keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
I. Pengertian dan Fungsi Ideologi
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep,
sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan
ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
1.
Mempunyai derajat yang
tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.
Oleh karena itu, mewujudkan
suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,
pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
1.
Sebagai sarana untuk
memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono,
1986)
2.
Sebagai jembatan pergeseran
kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda.
(Setiardja, 2001)
3.
Sebagai kekuatan yang mampu
member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani
kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
II. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia,
serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR
tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.